Undang-Undang (UU) yang mengatur hak cipta dan royalti adalah UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(*) Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
(*) Hak cipta mendefinisikan hak siapa yang dapat menyalin kekayaan intelektual dan untuk jenis imbalan apa
PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
- Mengatur pengelolaan royalti untuk melindungi hak ekonomi pemilik hak terkait
- Mengatur pengelolaan royalti lagu dan/atau musik
- Mengatur pusat data lagu dan/atau musik
- Mengatur tata cara pengelolaan royalti
- Mengatur pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait. Royalti diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
adirhapsody

Tidak ada komentar:
Posting Komentar